Apakah Bermain Poker di Internet Itu Halal atau Haram?


Banyak yang ingin tahu apakah bermain poker, baik itu poker texas holdem poker atau texas poker boyya atau  berbagai jenis poker. Disini saya akan membahas tentang bermain poker.

Pada kenyataan poker adalah judi. Uang ditukar dengan chip dan chip itu dipertaruhkan di permainan dan jika kita mendaptkan chip yang banyak maka kita bisa menukarkannya dengan uang yang berlipat.

Mempertaruhkan uang untuk melipatkannya dengan waktu yang singkat. Tanpa harus bersusah payah untuk mendapatkan uang. Namun itu di kehidupan nyata. Bagaimana dengan di dunia maya?

Di dunia maya atau banyak yang bermain di facebook, poker tidak membutuhkan uang. Hanya saja chips yang dibutuhkan untuk bermain di bagikan gratis pada developer poker. Dan kita bisa memainkannya sampai kita mengumpulkan chip dengan jumlah yang banyak. Dan menurut saya itu adalah hal yang wajar dan tidak haram. Karena tidak ada usaha untuk melipatkan uang asli, Dan tujuannya adalah untuk bersenang-senang tanpa harus merugikan pihak lain.

Bermain poker di dunia maya bisa saja menjadi haram jika kita meng-uangkan hasil chip yang kita peroleh dan memutarkan uang tersebut ke masyarakat banyak sehingga menghasilkan bisnis baru. Dan disini jelas sekali ini haram. Karena uang yang kita peroleh hasil dari proses perjudian. Seperti yang saya bilang tadi sistem bermain poker adalah kita menukarkan uang dengan chip lalu chip di mainkan untuk berjudi dan ketika kita menang chip itu ditukarkan lagi dengan jumlah yang banyak karena kita berhasil menggandakan chip tersebut. Nah, apa bedanya dengan kita bermain poker di internet dan berhasil mendapatkan chip yang banyak dan kita tukarkan dengan uang. Ini jelas dilarang oleh agama

Namun Ada versi berbeda pandangan terhadap bermain poker di internet, salah satunya saya kutip dari facebookinfo.

Texas Holdem Poker yang dikembangkan oleh Developer aplikasi Zynga merupakan salah satu aplikasi di Facebook yang sangat diminati oleh facebooker indonesia.Kita bisa saksikan demam poker ini diwarnet-warnet,di warung kopi,dikost,dan hot spot area lainnya.Banyak diantara Poker mania yang menjadikan aplikasi ini sebagai sumber pengasilan sampingan bahkan utama.Saat ini telah banyak website yang melayani penjualan dan pembelian chip poker seperti :
Berikut beberapa referensi harga chip poker saat ini
pembelian 1 – 100M Rp. 10.000,- / M
pembelian 100 – 500M Rp. 8.500,- / M
pembelian 500M ke atas Rp. 8.000,- / M
membeli 50m = Rp.450.000
membeli 100m = 800.0000
membeli 1B Rp.8.000.000
Melihat fenomena perjudian online ini MUI pun tidak tinggal diam dan sangat mengecam keras permainan ini, Lalu pertanyaanpun bermuncunlan dari para Facebooker: “Kalau jual beli sih udah nggak ragu lagi kalau itu adalah Haram,tapi kita kan main Poker cuma sekedar iseng dan tidak memperjualbelikan Chip gimana hukumnya? “
Adapun yang tidak pakai uang ternyata diharamkan pula menurut situs islamqa.com, situs ini berisi tanya jawab tentang Islam. Alasannya, karena termasuk jenis permainan kartu, yang digolongkan sebagai dadu (an-nardu atau an-nardasyir). Permainan dadu itu baik pakai uang maupun tidak tetap dinyatakan haram. Karena dalam hadits:

روى مسلم (2260) عن بُرَيْدَةَ بن الحُصَيب رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ).
وعند أبي داود (
4938) وابن ماجه (3762) عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ) وحسنه الألباني في صحيح أبي داود.
Muslim meriwayatkan (nomor 2260) dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa bermain dadu maka dia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”
Dan bagi Abu Dawud (nomor 4938) dan Ibnu Majah (3762) dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa main dengan dadu maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Hadits dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Al-Lajnah ad-Daimah (Komisi Tetap Dewan Fatwa Saudi) yang terdiri dari para ulama besar di Saudi Arabia telah berfatwa (15/ 231) dengan pengharaman permainan kartu walaupun tanpa pakai uang. Dan Syaikh Shalih bin ‘Utsaimin berfatwa seperti itu pula (haram). sumber:nahimunkar.com
Semua mempunyai pandangan berbeda-beda tentang hal ini, namun jika kita masih ragu-ragu tentang ini lebih baik kita tinggalkan bermain poker dan  mencari aman saja. Dan saya akan melakukan hal tersebut karena sampai sekarang saya masih ragu-ragu tentang kejelasan hukum bermain poker.  Dari pada kita bermain poker lebih baik kita mengaji dan shalat. Itu membuat kita lebih tenang dan dekat dengan allah. :)


Related Posts



0 comments:

Post a Comment